Sabtu, 10 Desember 2016

PENERAPAN UU ITE YANG BARU

Dengan resmi diterapkan UU ITE terbaru, mulai saat ini masyarakat harus lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi, terutama saat mengutarakan pendapat di sosial media. Berikut ini beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang mulai berlaku. (1). Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. (2). Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.(3). Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.(4). Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara. (5). Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.(6). Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.