Jumat, 27 Oktober 2017

KORAN PIKIRAN RAKYAT : PENGEMBANGAN PENYIARAN OLAH RAGA


KORAN PIKIRAN RAKYAT 3 NOVEMBER 2017 HAL. 26


Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membubarkan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Perpres baru itu tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pembubaran Satlak Prima diharapkan tidak pengaruhi persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018. Perlu pengembangan penyiaran olahraga untuk memotifasi kegiatan olahraga. Hal itu pada gilirannya akan mendongkrak prestasi nasional. Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) untuk anggaran pelatnas Asian Games 2018 sebaiknya juga menyangkut perbaikan program penyiaran olahraga. Kondisi paceklik prestasi olahraga tingkat dunia harus disikapi secara serius karena olahraga menyangkut pembangunan SDM. Khususnya terkait etos kerja, karakter dan kepribadian warga bangsa. Tentunya hal itu sangat penting sehingga apapun masalahnya dan berapapun biayanya, demi untuk kemajuan olahraga harus segera diatasi. Ada dua masalah laten terkait dengan paceklik prestasi olahraga, yakni masalah pembinaan atau pengembangana cabang olahraga (cabor) dan masalah pembiayaan. Baik atlit pembiayaan untuk infrastruktur olahraga, kompetisi, event internasional, maupun pembinaan atlet. Presiden Jokowi menekankan agar event internasional olahraga diselenggarakan sesuai dengan standar yang ditetapkan Olympic Council of Asia (OCA). Asian Games menjadi taruhan besar bangsa Indonesia. Baik menyangkut teknis penyelenggaraan maupun raihan prestasi berupa medali. Event olahraga ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarkan di Tanah Air. Setelah Indonesia menjadi tuan rumah 55 tahun yang lalu. Penyelenggaraan event olahraga dengan biaya besar, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung mestinya juga menghasilkana output yang berarti bagi bangsa. Output tersebut selain berupa pembangungan karakter bangsa, juga harus menjadi entitas ekonomi, industri dan sektor penyiaran dengan nilai tambah signifikan. Tren global menunjukkan bahwa industri olahraga semakin berpotensi untuk menambah devisa negara. Sayangnya, pengembangan industri dan penyiaran olahraga nasional kini sedang stagnan. Belum ada terobosan kebijakan dan inisiatif model bisnis luar biasa terkait dengan industri olahraga di negeri ini. Sudah ada landasan hukum terkait dengan pengembangan industri olahraga, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Sayangnya implementasi undang-undang tersebut belum optimal. Penyelenggaraan Asian Games mestinya disertai dengan pameran industri olahraga dan hasil inovasi produk yang terkait. Dalam UU SKN dijelaskan bahwa industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan atau jasa. Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan atau disewakan untuk masyarakat. Industri olahraga juga dapat berbentuk jasa penyiaran kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi; kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional, promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Tidak bisa dimungkiri bahwa industri olahraga selain bisa memberikan nilai tambah berarti juga telah memperluas lapangan kerja dan menambah ragam profesi masyarakat. Sehingga portofolio ketenagakerjaan di suatu negara spektrumnya semakin luas. Salah satu contoh negara yang berhasil mengembangkan profesi dan industri olahraga adalah Korea Selatan. Kita patut meniru Korea Selatan terkait dengan pengembangan profesi keolahragaan disana. Perguruan tinggi disana, seperti Institut Sport Science Korea sangat serius mengembangkan job description terkait dengan keolahragaan beserta turunannya. Meskipun prestasi olahraga di Tanah Air belum menggembirakan, kita harus terus membangun industri olahraga. Penyelenggaraan Asian Games merupakan momentum kemitraan untuk mengembangkan jaringan penyiaran dan digital olahraga di Tanah Air. Kemitraan dalam pengembangan konten penyiaran harian, peliputan berbagai event cabor dan perluasan distribusi pada jaringan linear, SVOD, OTT, digital, mobile, dan berbagai platform dan teknologi yang sedang berkembang lainnya. Kemitraan ini menggabungkan keunggulan akses, video, teknologi, pemasaran dan inisiatif ekspansi hingga level internasional. Seperti yang selama ini dilakukan oleh Time Inc dan ASN. Yang telah mengembangkan berbagai platform media sehingga terbentuk jaringan penyiaran olahraga yang unik dan atraktif. Penyelenggaran event olahraga internasional merupakan momentum untuk mengawinkan atau mensinergikan bidang ilmu komunikasi dengan bidang keolahragaan. Saatnya perguruan tinggi khususnya fakultas ilmu komunikasi bersinergi dengan fakultas ilmu keolahragaan untuk mensukseskan event olah raga serta memberi sajian penyiaran olahraga yang menarik bagi publik. Indonesia membutuhkan peran para ahli komunikasi olahraga dan media atau Sport Communication and Media (SCM). Jurusan ilmu komunikasi perlu mempersiapkan mahasiswa untuk mengisi berbagai bidang dan tanggung jawab profesi media olahraga yang menarik di abad ke-21. Para mahasiswa SCM belajar keterampilan profesional lanjutan yang diperlukan untuk berkomunikasi secara efektif di berbagai platform media olahraga. Dalam tataran global SCM menawarkan dua pilihan kepada para mahasiswa yakni penyiaran olahraga (Sport Broadcasting) dan komunikasi atletik dan promosi (Atletic Communication and Promotion). Yang akan menjadi ahli merencanakan, membuat dan mendistribusikan produksi multimedia untuk publikasi dan siaran olahraga. Mereka juga perlu magang di industri penyiaran olahraga terkemuka dunia seperti Boston Red Sox, CBS Sports, The Dan Patrick Show, ESPN, Fox Sports World, HBO Sports, NBC Sports dan sebagainya.