Jumat, 09 Agustus 2013

LEMBAGA PENYIARAN RADIO


Lembaga penyiaran radio adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio. Bagi pengelola lembaga penyiaran radio, perlu memahami definisi istilah penyiaran dan siaran. Seperti dijelaskan pada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan memancar luaskan siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi di darat, di laut, di antariksa dengan menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, sedangkan siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Secara umum yang dimaksud dengan penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Perlu juga dipahami bahwa penyiaran radio adalah menggunakan spektrum frekuensi radio yaitu gelombang elektromagnetik merambat ke udara serta ruang angkasa tanpa sarana pengantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam yang terbatas. Di Indonesia terdiri dari beberapa lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran tersebut melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsinya penyiaran radio juga memiliki fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Lembaga Penyiaran Radio Publik

Yang dimaksud lembaga penyiaran radio publik menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah lembaga penyiaran yang berbentuk   badan   hukum  yang  didirikan  oleh  negara, bersifat  independen, netral, tidak komersial dan berfungsi untuk layanan kepentingan publik. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran publik berasal dari: 1) Iuran Penyiaran, 2). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 3) Sumbangan Masyarakat, 4) Siaran Iklan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Dan sebagai pertanggungjawaban kepada publik, lembaga penyiaran publik setiap akhir tahun anggaran wajib membuat laporan keuangan yang di audit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.



Lembaga Penyiaran Radio Swasta

Yang dimaksud lembaga penyiaran radio swasta menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran radio swasta diperoleh dari : 1) Siaran Iklan, 2) Usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.



Lembaga Penyiaran Radio Komunitas

Yang dimaksud lembaga penyiaran radio komunitas  menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial dengan daya pancar rendah,  luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani komunitas nya. Lembaga penyiaran komunitas diselenggarakan tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata. Lembaga penyiaran komunitas untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa. Lembaga penyiaran komunitas merupakan komunitas non partisan yang keberadaan organisasi nya tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi terlarang, dan tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok tertentu atau golongan tertentu. Lembaga penyiaran komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut. Lembaga penyiaran komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Lembaga penyiaran komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing. Serta dilarang melakukan siaran iklan dan atau isi siaran komersial lainnya kecuali iklan layanan masyarakat.


Lembaga Penyiaran Radio Berlangganan

Yang dimaksud lembaga penyiaran radio berlangganan menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial dan berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran berlangganan ini memancar luaskan siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, multi media, atau media informasi lainnya. Lembaga penyiaran radio berlangganan ini terdiri atas berlangganan melalui satelit, kabel, dan teresterial. Dalam menyelenggarakan siarannya lembaga penyiaran radio berlangganan harus melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan atau disalurkan, menyediakan paling sedikit 10 % dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik dan penyiaran swasta. Menyediakan satu kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 siaran produksi luar negeri paling sedikit satu kanal saluran siaran dalam negeri. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran radio berlangganan diperoleh dari : 1) Iuran berlangganan, 2) Usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.