Lembaga penyiaran radio adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio. Bagi pengelola lembaga penyiaran radio, perlu memahami definisi istilah penyiaran dan siaran. Seperti dijelaskan pada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan memancar luaskan siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi di darat, di laut, di antariksa dengan menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, sedangkan siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Secara umum yang dimaksud dengan penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Perlu juga dipahami bahwa penyiaran radio adalah menggunakan spektrum frekuensi radio yaitu gelombang elektromagnetik merambat ke udara serta ruang angkasa tanpa sarana pengantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam yang terbatas. Di Indonesia terdiri dari beberapa lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran tersebut melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsinya penyiaran radio juga memiliki fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Lembaga Penyiaran Radio Publik
Yang
dimaksud lembaga penyiaran radio publik menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002
tentang penyiaran adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan
oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan
berfungsi untuk layanan kepentingan publik. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran
publik berasal dari: 1) Iuran Penyiaran, 2). Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 3) Sumbangan Masyarakat, 4)
Siaran Iklan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Dan sebagai pertanggungjawaban kepada publik, lembaga penyiaran publik setiap
akhir tahun anggaran wajib membuat laporan keuangan yang di audit oleh akuntan
publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Lembaga Penyiaran Radio Swasta
Yang
dimaksud lembaga penyiaran radio swasta menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002
tentang penyiaran adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk
badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa
penyiaran radio. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran radio swasta diperoleh
dari : 1) Siaran Iklan, 2) Usaha lain yang sah dan terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
Lembaga Penyiaran Radio Komunitas
Yang
dimaksud lembaga penyiaran radio komunitas
menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas
tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk
melayani komunitas nya. Lembaga penyiaran komunitas diselenggarakan tidak untuk
mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian dari perusahaan yang
mencari keuntungan semata. Lembaga penyiaran komunitas untuk mendidik dan
memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program
acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas
bangsa. Lembaga penyiaran komunitas merupakan komunitas non partisan
yang keberadaan organisasi nya tidak mewakili organisasi atau lembaga asing
serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi terlarang,
dan tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok tertentu atau golongan
tertentu. Lembaga penyiaran komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari
kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut. Lembaga
penyiaran komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan hibah,
sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Lembaga penyiaran
komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional
dari pihak asing. Serta dilarang melakukan siaran iklan dan atau isi siaran
komersial lainnya kecuali iklan layanan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Radio Berlangganan
Yang
dimaksud lembaga penyiaran radio berlangganan menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah lembaga
penyiaran yang bersifat komersial dan berbentuk badan hukum Indonesia, yang
bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib
terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran
berlangganan ini memancar luaskan siarannya secara khusus kepada pelanggan
melalui radio, multi media, atau media informasi lainnya. Lembaga penyiaran
radio berlangganan ini terdiri atas berlangganan melalui satelit, kabel, dan
teresterial. Dalam menyelenggarakan siarannya lembaga penyiaran radio
berlangganan harus melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang
akan disiarkan dan atau disalurkan, menyediakan paling sedikit 10 % dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik
dan penyiaran swasta. Menyediakan satu kanal saluran siaran produksi dalam
negeri berbanding 10 siaran produksi luar negeri paling sedikit satu kanal
saluran siaran dalam negeri. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran radio
berlangganan diperoleh dari : 1) Iuran berlangganan, 2) Usaha lain yang sah dan
terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar